
Reformasi yang digulirkan pada tahun 1998 oleh para mahasiswa kala itu telah menghasilkan enam agenda Reformasi:
- Penegakan supremasi hukum,
- Pemberantasan KKN
- Pengadilan mantan presiden Soeharto dan para kroninya,
- Amandemen konstitusi
- Pencabutan dwifungsi TNI/POLRI, serta
- Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Untuk bicara tentang evaluasinya, tentu dibutuhkan parameter yang jelas. Karena kurang bijaksana juga mengevaluasi tanpa standar yang jelas.
Saya kira kompetensi saya untuk mengevaluasi ini sangat terbatas. Namun, di sini saya hanya mencoba menyampaikan isi hati saya tentang agenda reformasi ‘98.

Bilamana para aktivis hari ini di Jakarta turun ke jalan menuntut dilanjutkannya proses pengadilan Soeharto, saya melalui blog ini mengaskan saja. Secara nurani, kita bisa bicara mengenai maaf-memaafkan. Tapi ini Negara Hukum, yang mana hukum adalah landasan gerak Negara ini. Oleh karena itu dalam pandangan saya, pemerintah sejogjanya MEMPERCEPAT PENUNTASAN KASUS HUKUM SOEHARTO. Baik itu pengadilan perdata terkait harta kekayaan Soeharto hasil korupsi atau lainnya. Sehingga, ada kepastian hukum yang jelas. Masalah Beliau dinyatakan bersalah atau tidak itu dapat dilihat hasilnya dalam keputusan pengadilan. Termasuk masalah dimaafkan atau tidak, itu urusan belakangan. Bangsa ini masih perlu belajar juga tentang KEPASTIAN HUKUM, bukan sekedar urusan moral memaafkan-dimaafkan.
Kedua, tentang pelantikan Mayjen Tanri Bali, sebagai caretaker Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam kacamata reformasi, jelas ini merupakan suatu langkah mundur. Karena dapat memberikan citra akan adanya dwifungsi TNI/Polri. Dimana TNI dapat bergerak juga di wilayah politik, sedangkan tugas TNI sendiri adalah menjaga keutuhan NKRI dari segala ancaman pertahanan dan keamanan. Permasalahannya terletak dari pencomotan Mayjen Tanri Bali dari posisinya sebagai perwira aktif. Dalam hal ini juga pemerintah terkesan TIDAK PERCAYA terhadap kekuatan sipil dalam menenangkan gejolak politik di Sulawesi Selatan pasca diputuskannya pilkada ulang di empat kabupaten oleh Mahkamah Agung. Mohon maaf, sebagai tambahan KEPUTUSAN ini sebenarnya tidak dibenarkan secara fungsi MA. Karena perkara pilkada ulang atau tidak itu urusan KPUD, MA hanya menangani bahwa gugatan ini diterima atau tidak. Bukan memutuskan diulang atau tidak. Dan parahnya, ini mengakibatkan amuk massa.










Assalamu’alaikum Kang Rijal, wah blognya semakin berkembang saja nich. Pulang-pulang dari Belanda bisa buat buku dong.