Mungkin banyak orang masih kurang paham, apa sih beda antara PEMILU 2004 dan PEMILU 2009? Berikut yang saya dapat dari sini
Beda Pemilu 2004 dan 2009
Ada sejumlah hal yang berbeda pada pelaksanaan Pemilu 2009 di Jawa Barat dibanding pada tahun 2004. Pada tahun 2004, UU yang digunakan adalah UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Sementara pada tahun 2009 digunakan UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.
Dari sisi peserta Pemilu, pada tahun 2004 jumlah Partai Politik (Parpol) yang ikut Pemilu di Jawa Barat mencapai 24 Parpol dan 42 orang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pada Pemilu 2009 mendatang, di Jawa Barat pesertanya mencapai 38 Parpol dan 26 orang DPD.
Demikian dengan cara memberikan suara, jika pada tahun 2004 menggunakan cara mencoblos, maka pada tahun 2009 menggunakan cara mencontreng. Sistem penetapan calon terpilih baik DPR maupun DPRD, pada tahun 2004 menggunakan sistem nomor urut, sedangkan pada tahun 2009 menggunakan sistem suara terbanyak.
Electoral Treshold pada Pemilu tahun 2004 hanya menetapkan 2,5% untuk DPR dan 20% untuk Presiden, sementara untuk tahun 2009 ditetapkan 3% untuk DPR, 4 % tersebar untuk DPRD dan 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara untuk Presiden. Pada tahun 2009 juga ada aturan Parlementary Treshold yakni sebanyak 2,5%.
Masalah sanksi, ada perbedaan yang mencolok, jika pada tahun 2004 ketentuan hukuman atas pelanggaran lemah sehingga ada celah si pelanggar tidak mendapat hukuman pidana. Sedangkan pada tahun 2009 ini, ketentuan hukum sangat tegas dimana terdapat ancaman bagi pelanggar berupa hukuman pidana, berupa penjara dan denda. (pks jabar)
jadi, pada intinya caleg2 makin gampang buat kepilih, atau justru makin susah?
semakin sulit kalo gak punya mesin partai nyang baik, terutama pada:
1. kesolidan dan keselerasan gerak para kader pengusungnya (bottom-top top-bottom)
2. struktur partai nyang rapih en terorganisir
3. kepercayaan dari masyarakat sebagai hasil dari kinerja aktif-nya membangun masyarakat.
wallahu a’lam
trimakasih atas infonya. eh tapi ini hanya berlaku di jawa barat saja?
bagaimana dg di sluruh indonesia?
info tentang parpol tolong dimuat banyak dong…..!!!!!!!!!!!!
soalnya butuh ilmu politik nii….!!!
tolong ceritakan perbandingan tingkat masyarakat pada pemilu sebelum dan sesudah reformasi.dan perbandingan bagaimana partisipasi masyarakat ditinjau dari partai peserta pemilu,,?
tolong di jawab yah bang,?
bagus2 makasih atas penjelasannya buat tugas PKN thanks ^^