JAKARTA – Pengajuan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr. dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akhirnya kandas. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima permohonan kasasi tersebut. MA berdalih bahwa alasan hakim PN Jaksel dalam menerapkan hukum sudah tepat.
Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, putusan tersebut diambil pertengahan bulan lalu. Hakim yang memimpin sidang kala itu adalah Prof La Nyak Pa. Dia didampingi anggota majelis Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff. ”Putusan itu menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Jadi kembali ke putusan PN,” jelas Hatta kemarin.
Menurut Hatta, putusan itu membebaskan Muchdi yang disidangkan karena didakwa telah menghabisi Munir. Tak puas dengan putusan itu, jaksa melayangkan kasasi dengan alasan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni. Menurut jaksa, hakim telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi.
Namun, vonis majelis mementahkan memori kasasi. Hakim beralasan bahwa jaksa gagal membuktikan pembebasan Muchdi tidak murni. ”Jaksa hanya menjelaskan sifat tidak murni tersebut,” terang pria yang juga hakim agung itu.
Dalam putusan itu, MA juga tidak mempertimbangkan hasil pembuktian pengadilan. Itu dilakukan karena pembuktian bukanlah alasan tepat untuk pengajuan permohonan kasasi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menilai bahwa motif Muchdi menghabisi Munir berkaitan dengan langkah Munir mengungkap kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997-1998 oleh Tim Mawar, Kopassus. Jaksa penuntut umum meyakini, faktor tersebut menyebabkan mantan Kasdam V/Brawijaya itu sakit hati dan dendam terhadap Munir. Setelah kasus penculikan aktivis terbongkar, Muchdi memang diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus yang baru diemban 52 hari.
Nah, saat menjabat deputi V BIN, Muchdi dianggap berpeluang menghentikan berbagai aktivitas Munir sesuai dengan kewenangannya di BIN. Di antaranya, mengangkat Pollycarpus Budi Hari Priyanto yang merupakan pilot Garuda sebagai aviation security di penerbangan Garuda Indonesia.
Skenario pembunuhan Munir dimulai saat Polly ikut terbang bersama Munir dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 974 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju ke Changi, Singapura, pada 6 September 2004. Di Cafe Bean Bandara Changi, Polly mengeksekusi Munir dengan memasukkan racun arsenik ke minumannya.
Juru Bicara Kejagung Jasman Panjaitan belum banyak berkomentar soal putusan MA tersebut. ”Saya belum bisa banyak berkomentar karena salinan putusan belum kami terima,” jelasnya.
Kejaksaan, terang Jasman, akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut, apakah perlu mengajukan peninjauan kembali (PK). Jangan sampai, kata dia, saat kejaksaan mengajukan PK justru menjadi polemik tersendiri. ”Beberapa waktu lalu, saat jaksa mengajukan PK, diperdebatkan. Jangan sampai begitu,” ujarnya. Polemik itu muncul saat MA mengabulkan permohonan PK atas kasus Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dalam dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ketua Tim Legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam mengungkapkan bahwa putusan MA tersebut menunjukkan diskriminasi penegakan hukum dan tebang pilih. ”Mengapa Rohainil Aini bisa dihukum. Ini tentu tak adil bagi Cak Munir,” katanya.
Dia menilai, seharusnya antara aktor lapangan dan aktor intelektual bisa mendapatkan hukuman. Untuk itu, dia mendesak polisi dan jaksa segera mengajukan PK terkait putusan tersebut.
Soal polemik jaksa tak berhak mengajukan PK, Chairil menilai bahwa itu merupakan bukti jaksa inkonsisten dalam bersikap. ”Presiden yang memiliki otoritas memerintah jaksa dan polisi seharusnya bisa memerintahkan ini,” terangnya. (git/iro)
sumber: jawapos.co.id
0 Tanggapan ke “MA Tolak Permohonan Kasasi, Muchdi PR Bebas”