MA Tolak Permohonan Kasasi, Muchdi PR Bebas

JAKARTA – Pengajuan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr. dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akhirnya kandas. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima permohonan kasasi tersebut. MA berdalih bahwa alasan hakim PN Jaksel dalam menerapkan hukum sudah tepat.

Menurut Juru Bicara MA Hatta Ali, putusan tersebut diambil pertengahan bulan lalu. Hakim yang memimpin sidang kala itu adalah Prof La Nyak Pa. Dia didampingi anggota majelis Prof Muchsin dan Prof Valerine J. Krierkhoff. ”Putusan itu menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Jadi kembali ke putusan PN,” jelas Hatta kemarin.

Menurut Hatta, putusan itu membebaskan Muchdi yang disidangkan karena didakwa telah menghabisi Munir. Tak puas dengan putusan itu, jaksa melayangkan kasasi dengan alasan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi bukan merupakan putusan bebas murni. Menurut jaksa, hakim telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara Muchdi.

Namun, vonis majelis mementahkan memori kasasi. Hakim beralasan bahwa jaksa gagal mem­buktikan pembebasan Much­di tidak murni. ”Jaksa ha­nya menjelaskan sifat tidak mur­ni tersebut,” terang pria yang juga hakim agung itu.

Dalam putusan itu, MA juga tidak mempertimbangkan hasil pembuktian pengadilan. Itu dilakukan karena pembuktian bukanlah alasan tepat untuk pengajuan permohonan kasasi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menilai bahwa motif Muchdi menghabisi Munir ber­kait­an dengan langkah Munir mengungkap kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997-1998 oleh Tim Mawar, Kopassus. Jaksa pe­nuntut umum meyakini, faktor tersebut menyebabkan mantan Kas­dam V/Brawijaya itu sakit hati dan dendam terhadap Munir. Setelah kasus penculikan aktivis terbongkar, Muchdi memang diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus yang baru diemban 52 hari.

Nah, saat menjabat deputi V BIN, Muchdi dianggap berpeluang menghentikan berbagai aktivitas M­unir sesuai dengan kewenangannya di BIN. Di antaranya, meng­angkat Pollycarpus Budi Hari Priyanto yang merupakan pilot Garuda sebagai aviation security di pe­ner­bangan Garuda Indonesia.

Skenario pembunuhan Munir dimulai saat Polly ikut terbang bersama Munir dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 974 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju ke Changi, Singapura, pada 6 September 2004. Di Cafe Bean Bandara Changi, Polly mengeksekusi Munir dengan memasukkan racun arsenik ke minumannya.

Juru Bicara Kejagung Jasman Panjaitan belum banyak berkomentar soal putusan MA tersebut. ”Saya belum bisa banyak berkomentar karena salinan putusan belum kami terima,” jelasnya.

Kejaksaan, terang Jasman, akan mengkaji lebih lanjut putusan ter­sebut, apakah perlu mengajukan peninjauan kembali (PK). Jangan sampai, kata dia, saat kejaksaan mengajukan PK jus­tru menjadi po­lemik tersen­diri. ”Beberapa waktu lalu, saat jak­sa mengajukan PK, diperdebatkan. Jangan sampai begitu,” ujar­nya. Polemik itu muncul saat MA mengabulkan permohonan PK atas kasus Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dalam dugaan korup­si hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ketua Tim Legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam mengungkapkan bahwa putusan MA tersebut me­nunjukkan diskriminasi penegakan hukum dan tebang pilih. ”Mengapa Rohainil Aini bisa dihukum. Ini tentu tak adil bagi Cak Munir,” katanya.

Dia menilai, seharusnya antara aktor lapangan dan aktor intelektual bisa mendapatkan hukuman. Untuk itu, dia mendesak polisi dan jaksa segera mengajukan PK terkait putusan tersebut.

Soal polemik jaksa tak berhak mengajukan PK, Chairil menilai bahwa itu merupakan bukti jaksa in­konsisten dalam bersikap. ”Pre­siden yang memiliki otoritas me­merintah jaksa dan polisi se­harus­nya bisa memerintahkan ini,” terangnya. (git/iro)

sumber: jawapos.co.id

0 Tanggapan ke “MA Tolak Permohonan Kasasi, Muchdi PR Bebas”



  1. Belum Ada Tanggapan

Tinggalkan Balasan




Pilih nyang Bersih, Peduli, dan Profesional

Nyang Gi Baca Cerita

web stats

Tarikh Hijriah

Quote of The Day

Just because you can’t do everything doesn’t mean you shouldn’t do something.
(Earl Nightengale)
Visit Zenk's Life

Cerita Lama

RSS anti aging

  • Fast mortgages loan source
    Mortgage Finders Network. They will help you with your mortgage loan process. Loan source could be from every where as long as the place is good and reputable. If you don’t know how to search the best place for searching for that kind of loan. Do you know about special loan related to house? We [...]
  • Insurance rates and insurance leads
    Insurance agents today have the big advantage of having numerous options in lead generation and marketing from companies that provide their services in this direction. This is largely due to the exponential growth in internet based insurance marketing. More options certainly do not translate into easy leads and insurance sale; in fact it is the [...]
  • get financial help with fast cash advances
    Is a small cash deficit bothering you? Are unable to fix up this problem due to low cash reserves? Don’t get restless! This is obviously not the solution that can fix your inexorable financial problem. In your sudden and urgent financial needs only emergency loans can be a reliable solution. As the name suggest these [...]

RSS Personal Finance

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Harga Blog kalo dijual..


My blog is worth $11,855.34.
How much is your blog worth?

Karakter Penulis

Click to view my Personality Profile page

Peta Pengunjung

Cerita Stats

  • 163,167 Orang-orang Baik

Nyang Baca Cerita Barusan

View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile
Join My Community at MyBloglog!